Citizen Reporter
Askiman Pimpin Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Perkembangan Realisasi TKD Sintang
Askiman menuturkan bahwa awal mula yang menyerahkan lahan itu ada 10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran desa menjadi 15 desa.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Pegodai, Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Selasa (7/11/2017) kemarin.
“Opsinya pun berbeda beda ada tanah kas desa yang opsinya itu di sediakan oleh desa ada juga tanah kas desa itu sesuai dengan peraturan bupati no 39 tahun 2015 yakni opsinya itu di sediakan perusahaan tetapi nanti di cicil oleh pihak desa,” jelasnya.
Kemudian juga opsi lain di mana tanah kas desa ini di lakukan melalui pola bagi hasil. Apabila desa itu tidak bisa menyediakan tanah kas desa ataupun perusahaan juga tidak dapat menyediakan tanah kas desa sehingga di pilihlah opsi bagi hasil.
Berita Terkait