Suami Main Belakang dengan Pemandu Lagu Namun Berujung Maut
Saat istri mencari nafkah menjadi TKW di negeri orang, suami ini malah tega main belakang bersama pemandu lagi.
Ia membunuh korban dengan cara menjeratkan tali di leher dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tali plastik berwarna hitam, gunting, pecahan gelas, ponsel, sepeda motor, dan hasil visum.
Pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik kepolisian, Ryan mengaku gelap mata karena korban menuntut dinikahi.
Ryan menolak karena telah memiliki istri, yang baru kembali dari bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
"Tidak saya rencanakan (membunuh korban). Akumulasi kekesalan saya memuncak karena dia memaksa minta dinikahi," terang Ryan.
"Padahal, saya juga sedang bermasalah dengan istri. Akhirnya, spontan saya ikat dia dengan tali yang ada di warung, dan saya benturkan kepalanya di tembok," imbuhnya.
Ryan menceritakan, cinta terlarangnya dengan korban berlangsung sejak satu tahun lalu.
Awalnya korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke di Kecamatan Batanghari Nuban itu sering datang ke warung tuak miliknya.
Singkat cerita, pelaku dan korban menjalin asmara gelap.
Sampai akhirnya pelaku merasa terdesak saat istrinya kembali dari Malaysia.
"Dia (korban) minta saya nikahi. Padahal saya bilang nanti, karena saya juga sedang mengurus hubungan saya dengan istri," imbuhnya.
Korban Sering Dianiaya
Salah satu saksi mata kunci terungkapnya kasus pembunuhan keji terhadap Triska Dewi Anjani (30) adalah sang adik, Atika Putri.
Atika mengatakan, Ryan (32) kerap menganiaya kakaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kekerasan-pada-istri_20160531_085624.jpg)