Ayah Cabuli Anak Kandung

Soal Tersangka Pencabulan Anak Selama 8 Tahun, Sutarmidji: Kalau Boleh Potong Semuanya

hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan anaknya, bukti visum dan lain

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Hr saat diperiksa penyidik Waka Sat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/11/2017) siang. Hr menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 8 tahun hingga berusia 16 tahun, bahkan saat ini anaknya hamil tujuh bulan akibat perbuatannya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, tersangka pencabulan anak kandung harus diberi hukuman yang seberat-beratnya.

Dirinya mengharapkan agar pihak hakim dan kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.

(Baca: Terungkap! Identitas Pelaku Bunuh Diri Loncat dari Lantai 4 RS St Antonius, Ini Motifnya )

"Saya yang begini hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan anaknya, bukti visum dan lain sebagianya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu, kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya)," tukasnya, Minggu (5/11/2017).

(Baca: Bejat! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Selama 8 Tahun Berulang-ulang, Alasannya Bikin Geram )

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang petugas kebersihan di Pontianak, HR (42) diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota karena dilaporkan atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

HR (42) yang diketahui merupakan petugas kebersihan diamankan dirumahnya sesaat setelah bangun tidur, Sabtu (4/11/2017)

Saat diinterogasi di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, HR (42) mengakui perbuatanya.

(Baca: Sedih, Ini Momen Haru Melody Umumkan Lulus Dari JKT48 )

Ia pun mengatakan, telah melakukan hal bejat kepada G (16) yang merupakan anak pertamanya sejak 8 tahun yang lalu, atau dari anaknya kelas 3 SD, sampai dengan sekarang kelas 7 satu diantara SMP di Pontianak.

Walaupun demikian, HR (42) sempat mengelak saat ditanya apakah ia memberikan ancaman saat menyetubuhi anaknya.

Bahkan, kata dia, persetubuhan sedarah tersebut atas dasar suka sama suka.

"Gak dipaksa mau sama mau, dari kelas 3 SD, sampai SMP, pertama kali saat ditengah tidur, telajak, ndak berontak," ujarnya, Sabtu (04/11/2017) sore saat diwawancara diruangan unit PPA Polresta Pontianak Kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved