Diduga Curi Karet PTPN XIII, Dua Warga Desa Kebong Diamankan Polisi

Pada saat pemeriksaan tersebut pelapor dan saksi melihat ada beberapa orang yang dicurigai dan diduga melakukan pencurian karet.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Tersangka pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kerap terjadi pencurian karet diareal milik PTPN XIII Nanga Jetak akhirnya terungkap pelakunya. Aparat Kepolisian di areal Afdeling 1 Kebun Sintang, Desa Batu Landung Kecamatan Dedai, Kamis (2/11/2017) sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AY (25) yang bekerja sebagai petani, dan Asn (45) warga Dusun Dait, Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai.

Keduanya diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak, Desa Batu Landung, Kecamatan Dedai, Sintang

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota timbang hasil penjualan dan satu lembar nota pembayaran senilai Rp.33.321.454.

(Baca: Penjualan Hari Perdana, Warga Moskow Rela Melakukan Hal Ini untuk Dapat iPhone X )

Kronologis kejadian, Kamis (2/11) sekitar jam 05.30 WIB pelapor selaku Asisten Humas di PTPN XIII Kebun Nanga Jetak bersama dengan saksi melakukan aktifitas pemeriksaan terhadap lokasi penyadapan kebun karet yang berlokasi di Afdeling 1 Kebun Sintang Desa Batu Landung, Kecamatan Dedai.

Pada saat pemeriksaan tersebut pelapor dan saksi melihat ada beberapa orang yang dicurigai dan diduga melakukan pencurian karet.

Tersangka pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak
Tersangka pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak 

Kemudian pelapor berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang selama ini melakukan tindak pidana pencurian di PTPN tersebut.

Humas PTPN.XIII Nanga Jetak, Hang Zebat mengatakan bahwa Pihak PTPN XIII sendiri telah mengelola kebun tersebut berdasarkan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 14-05-00-00-2-00175 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sintang tanggal 3 Oktober 2016.

"Akibat peristiwa pencurian tersebut, kami dari pihak PTPN XIII mengalami kerugian dan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/11/2017) pagi.

(Baca: Alasan Korban Polisikan Bapak Kandung yang Cabulinya Selama 8 Tahun Bikin Pilu )

Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku bahwa mereka mengakui telah melakukan beberapa kali menoreh karet tersebut dan kemudian menjualnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim ini bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap ke 2 (Dua) Orang yang diduga sebagai pelaku tersebut dan beberapa keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa nota timbang hasil penjualan dan nota pembayaran senilai Rp. 33.321.454.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Akp Eko Mardianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved