Warga Binaan Rutan Klas II B Sambas Rekaman KTP Elektronik

Agar pada saat hari pemilihan nanti, mereka yang berada di sini pun mempunyai hak memilih

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Disdukcapil Sambas melakukan perekaman E-KTP serta memberikan pelayanan Akte Kelahiran bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sambas, yang belum memiliki kedua dokumen tersebut, Kamis (2/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta memberikan pelayanan Akte Kelahiran bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sambas, yang belum memiliki kedua dokumen tersebut, Kamis (2/11/2017).

Kepala Disdukcapil Sambas, Sunaryo mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar pihaknya, didasarkan oleh setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.

Oleh karena itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Disdukcapil, adalah untuk melayani masyarakat di bidang kepemilikan dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen catatan sipil.

"Kami dari Disdukcapil Sambas melakukan kerjasama dengan Rutan Klas II B Sambas, melakukan kegiatan perekaman KTP Elektronik dan pemberian pelayanan pembuatan Akte Kelahiran bagi warga binaan dan pegawai Rutan yang belum memiliki kedua dokumen tersebut. Dengan kepemilikan dokumen ini nanti mereka itu bisa melakukan kegiatan-kegiatan aktivitas lainnya di luar kegiatan binaan ini, berbagai urusan yang menggunakan KTP dan Akte Kelahiran," ungkapnya.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini, menurut Sunaryo, agar nantinya dokumen tersebut dapat menjadi pegangan bagi warga binaan, sehingga dapat melakukan aktivitas lain di luar kegiatan binaan Rutan.

(Baca: Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Ini Upaya Diskes Kubu Raya )

"Seperti aktivitas perbankan, untuk urusan BPJS, urusan pekerjaan, termasuk dalam hal melaksanakan hak mereka sebagai warga negara dalam Pilkada dan Pemilihan Umum," jelasnya.

Satu di antara kegunaan dokumen tersebut, akan digunakan oleh warga binaan saat Pilkada dan Pemilu. Karena sesuai dengan ketentuan dari undang-undang yang berlaku, bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak pilih, itu harus sudah memiliki KTP Elektronik.

"Agar pada saat hari pemilihan nanti, mereka yang berada di sini pun mempunyai hak memilih. Makanya jauh-jauh hari kami mencoba kerjasama dengan Kepala Rutan Klas II B Sambas ini. Untuk mengakomodir terhadap mereka yang belum pernah atau belum memiliki KTP Elektronik ini," terangnya.

(Baca: Pantau Harga Komoditas Barang, Personel Polsek Ketungau Tengah Datangi Toko )

Dengan demikian, dari beberapa kegiatan yang pihaknya lakukan di lokasi tertentu, seperti Rutan tersebut, sehingga jumlah masyarakat Sambas yang belum memiliki KTP Elektronik akan semakin berkurang.

Selain melakukan perekaman KTP Elektronik, pihaknya juga sekaligus akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP, sampai dengan dicetaknya KTP Elektroniknya nanti.

"Kemudian, selain KTP Elektronik, kami juga melayani pembuatan Akte Kelahiran bagi warga binaan. Karena Akte Kelahiran ini banyak sekali manfaatnya, sejak anak-anak harus sudah mempunyai status kewarganegaan yang jelas, siapa orangtuanya, hingga diperuntukkan dalam dunia pendidikan, termasuk juga kelengkapan untuk pembuatan paspor," urainya.

Dengan bisanya seorang warga memiliki paspor, maka akan mempermudah urusannya dalam berbagai kegiatan, misalkan seperti untuk berobat ke luar negeri, melanjutkan pendidikan, untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji serta kunjungan wisata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved