Registrasi Kartu Prabayar
7 Hal Paling Mendasar Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 5 Bukan Cuma Gertak Sambal Lho!
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS yang caranya bisa dilihat di siniatau lewat layanan online operator yang dapat diketahui lebih lengkap di sini.
3. Kapan batas waktunya?
Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.
Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.
Tenggang waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.
5. Apa sanksi jika tidak mendaftar?
Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan.
Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggat waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.