Registrasi Kartu Prabayar

Kominfo: Jumlah Maksimal Registrasi Kartu, Bolehkah Gunakan KTP Orang Lain?

Untuk setiap orang, hanya diberi jatah 3 nomor perdana.terian Komunikasi dan Informatik

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHAIRUL RIJAL FITRIANDI
Ilustrasi. 

Namun dengan ketentuan wajib mengisi mengisi formulir surat pernyataan, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.

Selain itu, juga secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Saat melakukan registrasi, isian harus benar-benar sesuai.

Sebab jika menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain, maka operator seluler diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved