Sebelum Ditangkap, Tersangka Buang Sabu Lewat Jendela
Petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket besar yang disimpan dalam dompet kain warna hijau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong bersama Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan tersangka kepemilikan 17,66 gram sabu, inisial A, di komplek Patoka Entikong, Kecamatan Entikong, Senin (30/10), malam.
Waka Polsek Entikong, IPTU Eeng Suwenda menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, yakni pada Senin (30/10) sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Polsek Entikong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di komplek Patoka Entikong sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian anggota Polsek Entikong beserta Satres narkoba menindak lanjuti informasi tersebut. Dan sekitar pukul 19.30 Wib, anggota Polsek Entikong beserta Satres narkoba melakukan pengerebekan di satu rumah yang ada di komplek Patoka dan mengamankan tersangka berinisial A, ” katanya melalui rilisnya, Selasa (31/10).
(Baca: Sebelum Tertangkap Jadi Kurir, Ini Pekerjaan Kedua Tersangka Narkoba )
Dikatakanya, pada saat anggota melakukan pengeledahan, tersangka sempat membuang tas melalui jendela samping lantai atas rumah arah belakang dan setelah di ambil tas tersebut, ditemukan plastik bening beserta isinya yang di duga narkoba jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket besar yang disimpan dalam dompet kain warna hijau, dua paket diduga sabu, satu paket di bawah tangga untuk naik ke loteng, 13 paket kecil dalam kotak hitam. Total barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu seberat 17,66 gram, ” jelasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan dan kita juga sedang melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, ” pungkasnya.