Safitri Triesjaya - Artis FTV Pendatang Baru Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis bernama Safitri Triesjaya Crespin harus ditangkap polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis bernama Safitri Triesjaya Crespin harus ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih Canggih Putra Pratama, digiring polisi untuk diproses.
Rupanya ini merupakan hasil dari intaian para pihak berwajib karena mencium adanya pengiriman narkoba.
Di situ, tertera pelaku bernama RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.
(Baca: Pesan Narkoba Lewat Gojek, Polisi Tangkap Artis Cantik Ini )
Dalam pantuan TribunStyle.com, pelaku diketahui pernah bermain di film layar lebar 724 bersama artis Dian Sastro Wardoyo.
Ia juga bermain di sejumlah judul FTV dan sebagai brand ambassador Make Up Forest Secret di Malaysia.
Kronologis penangkapan sendiri, yang melansir dari Portal Berita Indonesia Senin tanggal 23 Oktober 2017 pukul 21.00 WIB, di Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. menerima paket dari seorang driver online berupa satu buah paper bag berisi 1 kotak jam merk Swiss Army.
Di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok Mild yang berisi satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram serta cangklong.
Polisi kemudian mengambil tindakan awal yaitu membuat Laporan Polisi model A dan melakukan cek lab sementara.
Lalu didapati hasil shabu tersebut positif Methampetamine.
Selanjutnya paketan tersebut dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver online tempat tujuan yaitu Jl. Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Modern Land Tangerang Kota.
Setelah sampai di tempat tujuan tim yang menyamar sebagai driver online menelpon seseorang yang akan menerima paketan tersebut.
Beberapa menit kemudian seorang laki-laki keluar dari rumah untuk menerima paketan tersebut.
Setelah barang paketan tersebut diterima oleh seorang laki-laki tersebut dengan segera tim melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan tim melakukan penggeledahan rumah tersangka bernama Canggih Putra Pratama di saksikan oleh kedua orang tua Canggih dan Security perumahan setempat.
Didalam rumah tersebut ada seorang wanita pacar dari Canggih mengaku bernama Safitri.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Canggih ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram.
Lalu, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) dan 2 (dua) buah HP I Phone 7.
Kemudian tim melakukan introgasi kepada Canggih.
Barang shabu di dapati dengan cara Safi dan Canggih memesan kepada temannya Ardi (DPO) seharga Rp. 850.000,-sebanyak setengah gram.
Pembayaran sudah dilakukan melalui transfer M banking Bca dan barang bukti ganja di dapati dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp. 850.000 di daerah Tangerang Kota.