Registrasi Kartu Prabayar
Inilah Sanksi dan Ketentuan Harus Diketahui, Ikuti Panduan Registrasi Kartu SIM Prabayar ini!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Mirna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
(Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi? )
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Hanya Bisa Tiga Nomor
Registrasi mandiri kartu prabayar dengan mengirimkan SMS secara mandiri berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama.
Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
Menurutnya, proses registrasi yang lebih rumit untuk nomor ke-4 dan seterusnya bukan untuk membatasi pengguna.
"Kita tidak melarang mereka punya lebih dari tiga (nomor). Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengguna," jelas Ramli saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan pengguna yang perlu menggunakan lebih dari tiga nomor.
Itulah mengapa untuk nomor ke-4 dan seterusnya pengguna perlu mendaftarkannya lewat gerai operator.
Dengan demikian, dengan total enam operator telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, Bolt) yang beroperasi, pengguna punya 18 kali kesempatan mendaftarkan diri secara mandiri dengan enam operator berbeda itu.
Sebelumnya, hal serupa juga sempat dilontarkan oleh pihak operator telekomunikasi.
"Sesuai Peraturan Menteri dari pemerintah, maka self registration dengan NIK yang sama adalah max 3 nomor," jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).
Namun, Ayu menambahkan kalau hal ini bukanlah bentuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel.
"Tidak ada pembatasan, hanya mekanismenya yang berbeda," tambahnya lagi.
Sanksi Bila Tak Registrasi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan.
Dikutip dari CNN Indonesia, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
"(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat (20/10/2017).
Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari.
Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.
"Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir," jelasnya.
BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung. (CNN/Kompas.com)