Artis Safitri Triesjaya Crespin Ditangkap Karena Narkoba, Ini 12 Faktanya

Berikut 12 fakta terkait penangkapan wanita bernama lain Safira Crespin.

Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali bertambah.

Terbaru, polisi menangkap pesohor bernama Safitri Triesjaya Crespin (24), Minggu (29/10/2017).

Dia ditangkap karena mengonsumsi ganja.

Berikut 12 fakta terkait penangkapan wanita bernama lain Safira Crespin.

Baca: Ustaz Abdul Somad Tolak Undangan Presiden Jokowi dan Menteri, Ada Apa?

1. Ditangkap pada Minggu kemarin.

2. Ditangkap bersama kekasihnya berinisial CG.

3. Ditangkap di tempat tinggalnya di kompleks perumahan elite Modern Land Tangerang, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Klp Indah, Kecaatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

4. Safira Crespin sempat membintangi film televisi, beberapa waktu lalu.

Baca: Peserta Tur MotoGP Diajak Menikmati Pesona Bandar Raya KL

"Untuk sekarang nggak syuting. Terakhir syuting 2015," kata Safira Crespin.

5. Selain bintang film televisi, dia juga berkarier sebagai model produk kosmetik.

"Saya mewakili Indonesia ke Malaysia sebagai brand ambassadorkosmetik," katanya mengakui.

6. Dia juga berstatus sebagai mahasiswi nonaktif.

7. Usai ditangkap, kini dia berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

Baca: 7 Fakta Tentang Terbakarnya KM Dharma Kencana II, Nomor 7 Masih Tanda Tanya

Baca: Safitri Triesjaya - Artis FTV Pendatang Baru Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca: Penyanyi Cantik ini Buka Celana Pacarnya di Depan Umum, Lalu Lakukan Ini, Astaga!

8. Dia mengaku mengonsumsi ganja 1 linting per hari dan baru 2 tahun saat tak punya pekerjaan tetap.

"Saya baru 2 tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari. 

9. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 86,54 gram ganja dan sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kepada polisi, dia mengaku lebih sering mengonsumsi ganja ketimbang sabu.

10. Saat akan mengonsumsi ganja, Safira Crespin meminta diantarkan menggunakan ojek berbasis aplikasi daring menggunakan biaya Rp 300 ribu.

11. Kini dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

12. Dia diduga merupakan pemilik akun @safitricrespin pada Instagram.

Pada bio akunnya, tertulis, "Mohon maaf untuk keluarga dan teman-teman [emoji menangis]."(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved