Artis Safitri Triesjaya Crespin Ditangkap Karena Narkoba, Ini 12 Faktanya
Berikut 12 fakta terkait penangkapan wanita bernama lain Safira Crespin.
Baca: 7 Fakta Tentang Terbakarnya KM Dharma Kencana II, Nomor 7 Masih Tanda Tanya
Baca: Safitri Triesjaya - Artis FTV Pendatang Baru Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Penyanyi Cantik ini Buka Celana Pacarnya di Depan Umum, Lalu Lakukan Ini, Astaga!
8. Dia mengaku mengonsumsi ganja 1 linting per hari dan baru 2 tahun saat tak punya pekerjaan tetap.
"Saya baru 2 tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari.
9. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 86,54 gram ganja dan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kepada polisi, dia mengaku lebih sering mengonsumsi ganja ketimbang sabu.
10. Saat akan mengonsumsi ganja, Safira Crespin meminta diantarkan menggunakan ojek berbasis aplikasi daring menggunakan biaya Rp 300 ribu.
11. Kini dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
12. Dia diduga merupakan pemilik akun @safitricrespin pada Instagram.
Pada bio akunnya, tertulis, "Mohon maaf untuk keluarga dan teman-teman [emoji menangis]."(*)