Kementerian Tegur Perusahaan Penunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak

Itu sekarang kita diminta untuk segera menyelesaikan, bagaimana caranya," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Nasaruddin
ISTIMEWA
Anggota Komisi VII DPR RI, Katherine A Oendoen dalam acara Pembinaan dan pengawasan terpadu kepada izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

Citizen Reporter

Agustinus Hugo, Staf

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak tahun lalu hingga sekarang, terdapat ratusan perusahaan se-Indonesia yang masih memiliki piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tunggakan itu sebagian besar berasal dari kegiatan tambang batubara yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

PNBP adalah biaya yang wajib disetorkan kepada pemerintah yang berasal dari iuran tetap dan royalti perusahaan.

"Itu sekarang kita diminta untuk segera menyelesaikan, bagaimana caranya," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jonson Pakpahan usai acara pertemuan bersama Komisi VII DPR RI dan sejumlah pihak perusahaan pertambangan di Hotel Mercure, Pontianak, Kamis (26/10/2017).

(Baca: Innalillah, Dunia Literasi Berduka, Penulis Mempawah Tempo Dulu Tutup Usia )

Agar perusahaan tambang yang ada di daerah segera melunasi tunggakan PNBP, Kementerian ESDM telah menyurati Pemda di masing-masing provinsi untuk membantu menagih.

"Jadi kan kita minta ke daerah juga, bikin surat kepada daerah, supaya daerah itu juga menagih," ujarnya.

Tunggakan ini lantaran penyetoran PNBP masih belum tertib. Sebab Direktorat Penerimaan di Ditjen Minerba baru dibentuk tahun lalu.

Selain itu, masih ada daerah yang belum melaporkan tunggakan ataupun perusahaan yang telah melunasi tunggakan ke Kementerian.

(Baca: Peringati Sumpah Pemuda, CRCS UGM Gelar Saprahan Nusantara )

"Kita yang melaporkan di dalam laporan keuangan itu kan Kementerian ESDM. Di daerah itu kan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, untuk piutang dari seluruh pemegang-pemegang izin usaha pertambangan (IUP)," terangnya.

Ditegaskannya, Kementerian akan menegur setiap perusahaan yang menunggak PNBP.

"Kita bikin surat ke perusahaan, terus kita minta tolong pada kepala-kepala dinas supaya membantu kita menyelesaikan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved