Temukan Pelanggaran Dalam Pemilu, Begini Cara Melapornya!

Dia menyampaikan caranya masyarakat dapat melakukan laporan resmi dengan datang membawa bukti pelanggaran, dan uraian peristiwa.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menyampaikan dalam melakukan penindakan pelanggaran, Banwaslu memiliki dua sumber, pertama dari laporan masyarakat secara langsung, kedua dari temun Bawaslu sendiri. 

"Bila ada laporan panggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke pengawas pemilu melalui seluruh jajaran tingkatan, baik itu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten kota, Panwaslu kecamatan, dan pengawas pemilu di tingkat desa atah kelurahan," katanya, Kamis (26/10/2017).

Dia menyampaikan caranya masyarakat dapat melakukan laporan resmi dengan datang membawa bukti pelanggaran, dan uraian peristiwa.

(Baca: Sempat Heboh Garam Mengandung Serbuk Kaca di Sambas, Ini Hasil Uji BBPOM! )

"Setelah melapor dengan membawa alat bukti, nanti akan dipandu oleh pihak kami," tambahnya. 

Dia menrangkan masyarakat tetap bisa melaporkan tanpa harus membuat laporan resmi, caranya dengan menyampaikan laporan melalui email, atau melapor di website www.bawaslu-kalbarprov.go.id, dan melalui SMS.

(Baca: Apresiasi Kinerja Tim Saber Pungli, Sekda Dukung Rencana Penjara Pulau di Kalbar )

Selain itu laporan dapat dilakukan melalui Gowaslu, pengawasan berbasis IT yang bisa diakses android. 

"Namun laporan-laporan ini hanyalah informasi awal bagi kami. Kami tidak bisa langsung  menindaklanjuti karena harus ada form ysng diisi terlebih dahulu, dilengkapi dengan identitas pelapor baru bisa diproses. Kami akan jadikan laporan-laporan ini sebagai informasi awal dan kami akan adakan investigasi atau penelusuran status dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan peran serta masyarakat melalui laporan pada panwaslu dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sejak ditemukannya pelanggaran. 

"Ada masa daluarsa bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pelanggaran terhadap Panwas, masa daluarsa tersebut adalah selambat-lambatnya 7 hari ditemukannya pelanggaran. Kemudian panwas memiliki waktu 5 hari untuk menentukan kasus tersebut apakah itu pelanggaran administrasi, kode etik atau tindak pidana," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved