Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu Lintas Libatkan Pelajar Terus Meningkat
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan untuk menerapkan sistem hukuman tilang seperti sedia kala.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah mengatakan sepanjang 2016-2017, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak dibawah umur untuk di Kota Pontianak terus meningkat.
"Untuk kasus anak dibawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tingkat pelanggarannya dan Lakalantasnya terus meningkatkan," ungkapnya, Kamis (26/18/2017)
Ia menambahkan belum bisa memberikan data secara pastinya karena ia tidak berada ditempat.
"Yang jelas angka pelanggaran dan kecelakaan sejak 2016 hingga 2017 ini terus meningkat. Kalau angka saya belum bisa kasikan berapa jumlahnya karena saya masih diluar dan kalau menyebut angka maka itu harus data pasti," tambahnya.
(Baca: Inaker Kalbar Minta Kaji Ulang Keputusan Ekspor Beras ke Malaysia )
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang melibat anak dibawah umur, Kompol Salbiah tegaskan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak dengan merajia baik disekolah maupun dijalan raya.
Selain itu, Salbiah menerangkan pihaknya dari kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan untuk menerapkan sistem hukuman tilang seperti sedia kala.
(Baca: Regulasi Pemilu 2019 Berubah, Calon Legislatif Harus Bebas Narkoba )
"Kita akan koordinasi dengan Pengadilan serta Kejaksaan untuk diberlakulan seperti dulu lagi. Kalau Pemkot sudah sangat keras melarang bahkan mereka akan mencabut bantuan sekolahnya," ucapnya.
Koordinasi dengan Pengadilan serta Kejaksaan karena ingin diberlakukan hukum tilang seperti dulu lagi.
Saat dulu ia sebut yang diberlakukan tilang merah bukan biru.
"Kalau birukan mereka bisa bayar di Bank tapi dampak jeranya tidak ada, oleh karena itulah kita akan koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan kalau diberlakulan tilang merah pada pelanggar dibawah umur, supaya mereka sidang datang sendiri dengan orangtuanya dan kendaraannya ditahan tiga bulan," ungkapnya.