Citizen Reporter

Pemerintah Tetapkan Labian-Leboyan sebagai KEE Koridor Orangutan

Menurut Antung, ekosistem esensial bisa dimaknai sebagai ekosistem di luar kawasan konservasi.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
WWF menandatangani protokol penetapan Labian-Leboyan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Orangutan Kapuas Hulu, Jumat (20/10/2017). 

Citizen Reporter
Communication Coordinator WWF-Indonesia Program Kalbar, Lia Syafitri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah dan LSM resmi menandatangani protokol penetapan Labian-Leboyan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Orangutan Kapuas Hulu, Jumat (20/10/2017).

Kebijakan Pengelolaan KEE ini merupakan inisiatif dari Direktorat KSDAE Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Kementerian LHK. Para pihak yang menandatangani protokol kerja sama tersebut adalah Dinas Kehutanan Kalbar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kapuas Hulu, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, dan Yayasan WWF-Indonesia.

Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial KLHK Antung Deddy Radiansyah mengatakan bahwa ekosistem esensial ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi.

“Kawasan ini ada dalam satu atau lebih wilayah administratif,” katanya di Putussibau, Jumat (20/10/2017).

(Baca: Viral! Diduga Verrell Bramasta Ciuman Bibir Tapi Bukan dengan Natasha Wilona, Siapa Dia? )

Menurut Antung, ekosistem esensial bisa dimaknai sebagai ekosistem di luar kawasan konservasi.

Kawasan ini, secara ekologis, sosial ekonomi dan budaya memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati.

Cakupannya bisa ekosistem alami dan buatan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan.

Namun, kata Antung, sebagian besar kawasan berpotensi KEE, telah dikelola untuk berbagai kepentingan.

Misalnya, prasarana jalan dan pelabuhan, pengembangan pertanian dan perkebunan, perluasan permukiman dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

“Kita perlu dukungan para pihak dalam upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan,” pintanya.

Berdasarkan dokumen Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian LHK, cakupan KEE meliputi kawasan mangrove, karst, koridor, dan areal bernilai konservasi tinggi (ABKT).
Di Kapuas Hulu, KEE yang ditetapkan adalah Koridor Orangutan di DAS Labian-Leboyan.

(Baca: Kejari Pontianak Limpah Berkas TPPU Terpidana Mati ke Pengadilan, Siapa Dia? )

Penyambungan kembali hutan-hutan yang terfragmentasi melalui koridor dalam bentuk restorasi sudah dilakukan oleh WWF Indonesia sejak 2010-sekarang seluas 1000 hektare.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved