Panwascam se-Kabupaten Sambas Ikuti Bimtek untuk Pemilu Yang Berinteritas
Panwaslu Kabupaten Sambas menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota Panwaslu kecamatan (Panwascam).
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Panwaslu Kabupaten Sambas menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota Panwaslu kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sambas di aula BKD Kabupaten Sambas, Senin (23/10/2017).
Anggota Bawaslu Kalbar, Krisantus Heru Siswanto mengungkapkan, Bimtek Panwascam se-Kabupaten Sambas sangat penting, lantaran setelah pelantikan Panwascam, tentu pembekalan dan Bimtek dapat menjadi modal bagi Panwascam untuk bekerja di lapangan.
"Karena kan tidak semuanya Panwascam ini orang lama, ada beberapa orang-orang baru. Jadi kami sebelum pembentukan PPK, Panwascam harus sudah terbentuk supaya mereka melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK," ungkapnya, Senin (23/10/2017).
Pentingnya Bimtek ini sebagai modal kerja bagi Panwascam, menurut Krisantus agar anggota Panwascam memiliki pemahaman seperti apa tugas, kewenangan dan kewajiban dari pengawas Pemilu.
"Kerjanya seperti apa, dan apa tugas, wewenang serta kewajibannya. Dasar hukumnya apa, bagaimana melakukan pengawasan, termasuk pengawasan itu sendiri maknanya apa, misalnya kegiatan yang menganalisa, mengamati dan mengkaji. Nah itu harus sudah tertanam dalam seorang Panwas," jelasnya.
(Baca: Ratusan Peserta Ikut Lomba Mancing Udang Galah se-Kalbar di Sungai Sambas )
Panwaslu menurutnya bekerja tentunya dengan dengan berbasis tahapan. Misalnya dalam tahapan pembuatan data pemilih, ada sub tahapannya, yang di antaranya tahapan verifikasi data faktual pemilih.
"Ada yang harus dia awasi berkaitan dengan Data Agregat Kependudukan (DAK2), ada DP4, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara. Nah ini yang harus dicermati oleh teman-teman Pengawas Pemilu. Itu tahapan pembuatan data pemilih, belum lagi nanti di tahapan-tahapan lainnya, tahapan pungut hitung kalau kampanye sudah pasti karena locus-nya kan di kecamatan, tempat kejadian kampanye itu di kecamatan," terangnya.
Selain itu, anggota Panwas harus mengetahui dan memahami bagaimana kira-kira permasalahan yang cenderung muncul dalam masa kampanye.
"Serta apa potensi pelanggarannya. Misalnya, baliho, lalu kalau sudah baliho, seberapa banyak baliho ini, misalnya Paslon A mendominasi, ini kan bisa disengketakan oleh pasangan calon lain. Bagaimana sengketa acara cepatnya menyepakati misalnya melalui Panwas, lalu Panwas memediasi, oh ini terlalu banyak nih jumlahnya, maka keputusannya adalah mengurangi jumlah pemasangan baliho di kecamatan itu. Belum lagi persoalan-persoalan sebelum dilaksanakannya kampanye di kecamatan A misalnya, Paslon B sudah pasang baliho, karena ini kan sudah pernah kejadian, sering kejadian, itu bisa disengketakan. Si Paslon A yang berkampanye, dia menyampaikan ke Panwas, maka Panwas harus memanggil Paslon B melalui tim kampanye-nya. Demikian juga tim kampanye dari Paslon A, untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tempat ini tadi," paparnya.
Lanjutnya, belum lagi nanti tahapan pemungutan suara. Sebelum Panwas kecamatan ini melanjutkan tugasnya, ada tugas yang paling pokok, yakni harus membentuk Panwas di tingkat desa.
"Nanti Panwas di tingkat desa membentuk pengawas TPS, hadir di semua TPS. Jadi Panwas TPS itu, sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Sambas dan secara umum di seluruh Kalbar," ujarnya.
Pengawasan tersebut menurutnya perlu dilakukan, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sehingga dalam prosesnya pun sudah semestinya haruslah berintegritas.
"Berkaitan dengan tugas dan wewenang, ada kewenangan baru pengawas pemilu. Ada hal-hal tertentu yang eksekusinya ada di Pengawas Pemilu. Hanya kalau di level kecamatan, belum sampai pada eksekusi, kecuali sengketa acara cepat, itu eksekusinya bisa di kecamatan atau bisa di tingkat desa, atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten. Nah sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya adalah, musyawarah sengketa misalnya, sengketa antar peserta dengan penyelenggara, harus diselesaikan di kabupaten, ini kewenangan baru," urai Krisantus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/panwaslu-kabupaten-sambas_20171023_172547.jpg)