Pemkab Kapuas Hulu Gencar Pasang Plang Nama Aset Tanah
Tujuan utama dari pemberian plang nama ini ialah untuk mengamankan aset tanah Pemda Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Demi untuk pengamanan aset pemerintah Kapuas Hulu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu telah melakukan pemasangan plang nama, di sejumlah titik di Bumi Ucak Kapuas.
Kasubag Penyelesaian Masalah Pertanahan di Bagian Pertanahan Setda Kapuas Hulu Pane Pasogit menyatakan, untuk sementara ada 45 titik di Kecamatan Putussibau Utara dan 45 titik di Embaloh Hulu yang akan dipasang plang nama untuk mengamankan aset.
"Tujuan utama dari pemberian plang nama ini ialah untuk mengamankan aset tanah Pemda Kapuas Hulu. Serta mengurangi potensi kerawanan terhadap aset tanah tersebut," ucapnya.
(Baca: Pemkab Kapuas Hulu Gelar Lomba Drumband, Ini Tujuannya )
Menurutnya, selama ini banyak tanah pemda yang dicaplok maupun diakui sepihak oleh oknum masyarakat, sehingga memunculkan kerawanan konflik. "Kita contoh seperti aset tanah Pemda di Kecamatan Suhaid tepatnya dibelakang kantor Camat, pasalnya ditanah tersebut sudah ada bangunan milik warga, sehingga tanah tersebut masih dalam proses untuk penyelesainnya," jelasnya.
Dalam pemasangan plang ini jelasnya, pihaknya pun tak asal melakukan pemasangan plang. "Sebelum memasangkan plang, kita juga telah meminta data terlebih dahulu pada kecamatan mana saja aset tanah milik Pemda," ujarnya.
Selain itu kata Pane, Pemda sudah memerintahkan seluruh ke kecamatan supaya segera diinventalisir aset tanah milik pemerintah dan dibuatkan sertifikat."Kalau sudah ada dibuat sertifikat, memudahkan kita memasangkan plang nama," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aset-tanah-milik-pemkab-kapuas-hulu_20171022_163910.jpg)