Pria di Pemangkat Ini Diduga Setubuhi Pelajar Bawah Umur di Pondoknya, Begini Nasibnya Kemudian
"Ibu korban didatangi oleh Ketua RT, yang memberitahukan AI telah disetubuhi oleh tersangka RZ," terangnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan Visum Et Revertum (VER) terhadap korban, mengamankan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi.
"Atas kejadian ini, tersangka RZ akan kami kenakan dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.