Ketua Organda Kalbar, Adhie Rumbee Katakan Ini Soal Pembatasan Bus Masuk Kota

Ketua Organda Provinsi Kalbar, Adhie Rumbee Katakan Ini Soal Pembatasan Bus Masuk Dalam Kota

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Bus Trans Pontianak Koridor 1A yang sedang menunggu penumpang di Halte Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak, Kamis (24/8/2017) pagi. 

(Baca: Hanya 3 Tahun, Pemprov Kalbar Bisa Tarik Pajak Alat Berat )

Terakhir ia sebut sudah diizinkan, jam 4 subuh boleh masuk di kota tapi jam 5 pagi sudah tidak boleh lagi ada dalam kota.

"Saya berharap ini sebuah kebijakan yang masih bisa dipertahankan. Kalau kita kaitkan di ketentuan memang semua angkutan unum wajib masuk terminal, kalau sudah wajib tentu terminal adalah tempat parkirnya bus-bus itu. Tentu harus dibuat sedemikian rupa, dibuat kenyamanan dan kemanan," tambahnya.

Dari penyedia jasa Adhie Rumbee tegaskan tidak akan macam-macam dan menurut saja dengan aturan, tapi yang berteriak adalah mereka masyarakat yang menggunakan jasa, mengapa mereka diturunkan di terminal dan tidak diantar sampai ditujuan. Keluhan ini ia sebut selalu datang dari penumpang dan disampaikan pada supir.

"Jika pemerintah baik kota, provinsi maupun pusat mau semua angkutan masuk dalam terminal maka kondisikan dulu semua fasilitas keperluan penumpangnya. Sehingga pemakai jasa bisa terima dan tidak merugikan penyedia jasa angkutan bus. Dengan citra yang buruk sehingga membuat masyarakar lebih menggunakan taksi yang bisa mengantarkan mereka ketempat tujuan yang lebih murah dibandingkan menggunakan bus tapi pindah-pindah yang biasanya akan lebih besar," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved