Biaya Perpanjangan SIM A
Biaya SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya Yanuar. Mohon syarat yang harus dilampirkan untuk perpanjangan SIM apa saja? Berapa biayanya untuk perpanjangan SIM A dan C? Terimakasih.
085252566xxx
Biaya Administrasi Rp 80.000
Syarat perpanjangan SIM yang harus dilampirkan yakni fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, dan fotokopi SIM lama.
(Baca: Masih Ingat Bos First Travel? Kasusnya Segera Masuk ke Tahap Persidangan )
Biaya SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) meliputi:
SIM A
* Baru Rp 120.000
* Perpanjangan Rp 80.000
SIM B
* Baru Rp 120.000
* Perpanjangan Rp 80.000
SIM C
* Baru Rp 100.000
* Perpanjangan Rp 75.000
SIM D (Penyandang Cacat)
* Baru Rp 50.000
* Perpanjangan Rp30.000
SIM International
* Baru Rp 250.000
* Perpanjangan Rp 225.000
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak