Biaya Perpanjangan SIM A

Biaya SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya Yanuar. Mohon syarat yang harus dilampirkan untuk perpanjangan SIM apa saja? Berapa biayanya untuk perpanjangan SIM A dan C? Terimakasih.
085252566xxx

Biaya Administrasi Rp 80.000
Syarat perpanjangan SIM yang harus dilampirkan yakni fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, dan fotokopi SIM lama.

(Baca: Masih Ingat Bos First Travel? Kasusnya Segera Masuk ke Tahap Persidangan )

Biaya SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) meliputi:

SIM A
* Baru Rp 120.000
* Perpanjangan Rp 80.000

SIM B
* Baru Rp 120.000
* Perpanjangan Rp 80.000

SIM C
* Baru Rp 100.000
* Perpanjangan Rp 75.000

SIM D (Penyandang Cacat)
* Baru Rp 50.000
* Perpanjangan Rp30.000
SIM International
* Baru Rp 250.000
* Perpanjangan Rp 225.000

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved