DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda, Sarankan Tahun Depan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Timotius Yance menyampaikan, pihaknya akan menu

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
zoom-inlihat foto DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda, Sarankan Tahun Depan
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Timotius Yance.

Yance mengakui, sebelumnya ada dua usulan untuk pemekaran Kecamatan, selain Kapuas Selatan, yaitu pemekaran Kunyil di Meliau.

(Baca: Yok ikut Lomba Kopi Tarik Dan Seni Latte di Festival Barista Pontianak )

“Jujur saja kalau dimekarkan Kapuas Selatan, ada calon Kecamatan lain yang minta pemekaran, seperti Kunyil, Kunyil itu sudah lama mengusulkan pemekaran, mereka sering nelpon saya juga, mereka sempat mengatakan kepada saya kalau Kapuas Selatan di mekarkan, kami juga harus dimekarkan,” ujarnya.

(Baca: Setelan Couple Unik dan Spesial di X8 Ayani Megamal Pontianak )

“Itu yang jadi pertimbangan kami juga, jangan ada konflik dululah, apalagi kita menghadapi tahun Pilkada, kita maunya Pilkada berlangsung aman dan tertib," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Susana Herpena menambahkan, karena waktu yang mepet dan tidak memungkinkan untuk pembahasan keenam Raperda itu, maka dua Raperda tersebut ditunda pembahasanya.

“Keberadaan enam raperda tersebut sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Namun waktu yang singat, itu yang menjadi kendala kita,” pungkasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved