Dirjen Pajak Bidik Pajak e-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan pajak bagi perusahaan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan pajak bagi perusahaan bidang perdagangan elektronik (e-commerce) yang ditargetkan rampung secepatnya.
Jika sebelumnya aturan ditarget rampung pada September namun Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan sedang dalam proses.
Berkembangnya sistem jual beli yang menggunakan sarana internet berbasis online atau e- comers, tengah dibidik Direktur Jenderal Pajak bagaimana menarik pajaknya yang saat ini tengah dibahas ditingkat pusat.
(Baca: Seragam Sobek, Rok Pakai Tali Rapia, Siswi SD Sintang Ini Tak Minta Tas ke Presiden Jokowi )
"Saat ini aturan pajak bagi perusahaan bidang perdagangan elektronik (e-commerce) masih dalam proses di kebijakan fiskal, target kita rampung secepatnya," ungkap Ken usai menghadiri Dialog Perpajakan yang dilaksanakan Kanwil Direktorat Janderal Pajak (DJP) Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Cek Ketinggian Air, Kapolsek Sepauk Sampaikan Imbauan )
DJP menilai tumbuh kembang usaha berbasis online menjadi potensi penerimaan pajak. Adapun aturan pajak e-commerce nantinya tetap mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak penghasilan baru dipungut bila nilai pendapatan perusahaan melebihi Rp4,8 miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu agar tidak membebani perusahaan e-commerce rintisan (start up).
Selain itu Ken menjelaskan untuk start up akan diberikan insentif dengan tarif pajak yang lebih murah dibanding yang lain.
(Baca: Rutin Atur Lalu Lintas, Anggota Polsek Sungai Tebelian Tegur Pelanggar )
Pemerintah tetap menjalankan sistem pelaporan mandiri (self assessment) untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pelaku usaha. Ken mengatakan jika banyak yang mengeluhkan perekonomian yang lesu.
Namun menurutnya perekonomian sedang menggeliat dengan pola peralihan, salah satunya menggunakan e-commerce. "Kalau saya bisa tandatangan. Saya kerjakan dalam hitungannya detik," tegasnya.
(Baca: Pemkot Bandung Tertarik Inovasi Pontianak, Mereka Akan Meniru Hal Ini )
Sejauh ini pola e-commerce yang dilakukan kata Ken memang pola baru namun menurutnya hanya berubah pola saja sehingga hal semacam ini tidak perlu diributkan. Ia mengakui ada peningkatan pajak yang dapat dihimpun melalui e-Comer ini.
"Sebenarnya bukan bukan potensi baru. e-commers ini bayarannya saja beda, barangnya sama. Dulunya orang buka gerai untuk jual ini itu, tapi sekarang melalui online," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/direktur-jenderal-dirjen_20171011_220513.jpg)