Brosur Kartun Yesus Bayar Pajak Kutip Ayat Suci
Dalam brosur tersebut, selain di lengkapi dengan kartun Yesus, Direktorat Jenderal Pajak, juga mengutif ayat suci
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selebaran atau brosur yang dikeluarkan
Direktorat Jenderal Pajak, dengan judul Yesus Juga Bayar Pajak, menuai kontroversi dari Netizen.
Brosur ini pertama kali diunggah akun Twitter, @Gmontadaro, Gabriel Bkk, pada 6 Oktober 2017.
Dalam brosur tersebut, selain di lengkapi dengan kartun Yesus, Direktorat Jenderal Pajak, juga mengutif ayat suci.
Setidaknya da tiga kutipan ayat suci yang ada dalam brosur.
Pertama, Yesus mengajarkan kita memberikan apa yang menjadi hak negara berupa pajak, Mat 22:15-22
Kedua, Yesus juga memberi contoh sikap taat dalam membaya Bea Bait Allah (temple tax), Mat: 24-27
Baca: Beredar Brosur Kartun Yesus Juga Bayar Pajak
Ketiga, Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar. Pajak kepada orang yang berhak menerima pajak. Cukai kepada orang yang berhak menerima cukai. Roma 13:7a
Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya brosur ini.
Disebutkan, dalam menyosialisasikan pajak, DJP memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk umat beragama.
Salah satunya adalah dengan membuat materi leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia.
Baca: Autopsi, Edi Hasibuan Beberkan Fakta Kondisi Mayat Bersimbah di Jalan Purnama
Leaflet “Yesus juga membayar pajak” adalah dari perspektif agama Kristen. DJP juga membuat leaflet dari perspektif agama-agama lain.
Dalam pembuatan leaflet tersebut, DJP melibatkan penulis2 dari masing2 agama. Materi tersebut juga disesuikan dgn materi kesadaran pajak. (*)