Public Service

Bingung Bagaimana Cara Bayar e-Tilang? Cukup Mudah Kok

Jika e-Tilang sudah beroperasi, bagaimana membayarkan denda tilangnya. Dimana kami membayarnya?

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, jika e-Tilang sudah beroperasi, bagaimana membayarkan denda tilangnya. Dimana kami membayarnya? Terimakasih.
085750728xxx

Pembayaran Tilang Online di BRI

Jika Anda kena tilang e-Tilang atau tilang online maka bayarlah di BRI. Ada lima cara yang bisa dilakukan.

* Melalui teller BRI dengan mengambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "nomor rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Setelah transaksi, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Serahkan slip setoran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Baca: Apa e-Tilang Sudah Berlaku di Pontianak? )

* Melalui ATM BRI, sebelum tranfer titipan denda, terlebih dahulu pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.

Setelah selesai transaksi, copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Kemudian serahkan Struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

* Melalui Mobile Banking BRI. Setelah transaksi, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Kemudian tunjukkan SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

* Keempat, melalui Internet Banking BRI dengan cara login pada alamat website (https:/ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved