Public Service
Bingung Bagaimana Cara Bayar e-Tilang? Cukup Mudah Kok
Jika e-Tilang sudah beroperasi, bagaimana membayarkan denda tilangnya. Dimana kami membayarnya?
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, jika e-Tilang sudah beroperasi, bagaimana membayarkan denda tilangnya. Dimana kami membayarnya? Terimakasih.
085750728xxx
Pembayaran Tilang Online di BRI
Jika Anda kena tilang e-Tilang atau tilang online maka bayarlah di BRI. Ada lima cara yang bisa dilakukan.
* Melalui teller BRI dengan mengambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.
Isikan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "nomor rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
Setelah transaksi, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Serahkan slip setoran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Baca: Apa e-Tilang Sudah Berlaku di Pontianak? )
* Melalui ATM BRI, sebelum tranfer titipan denda, terlebih dahulu pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.
Setelah selesai transaksi, copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Kemudian serahkan Struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
* Melalui Mobile Banking BRI. Setelah transaksi, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Kemudian tunjukkan SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
* Keempat, melalui Internet Banking BRI dengan cara login pada alamat website (https:/ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/e-tilang_20170316_185230.jpg)