Fahmi Sempat Sembunyi di Toilet Saat Rumahnya Digerebek Polisi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek kapuas guna proses selanjutnya

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kaposek Kapuas IPTU Sri Mulyono saat mengeledah kamar pelaku tindak pidana narkotika, Fahmi di Jl Jenderal Sudirman (depan GPU), Kamis (5/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, di belakang pasar sentral Sanggau, Kamis (5/10), sore.

Mereka yang diamankan, Fahmi Armando, warga Jl Jenderal Sudirman, Sanggau dan Muhammad Suryadi warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Beringin, Sanggau.

Diamankanya kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP A/120/XI/2017/kalbar/Res sgu/Sek Kapuas, tanggal 05 Oktober 2017.

Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono menjelaskan kronologis penangkapan yakni, Kamis (5/10), tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Gang Sari.

“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 Wib tim Polsek Kapuas, saya   pimpin lansung melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku di dampingi Ketua RT setempat, ”jelasnya, Kamis (5/10), malam.

(Baca: Mengejutkan! Ustaz Arifin Ilham Umumkan Istri Ketiga Lewat Siaran Langsung Facebook )

Saat pengeledahan, didapati tiga paket diduga sabu dari tangan, Suryadi dan kemudian diamankan pelaku lainnya yaitu Fahmi Armando yang sedang bersembunyi di dalam WC.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan kembali dan mendapat satu alat hisap sabu/bong di bawah meja dapur, ”tuturnya.

Atas keterangan kedua pelaku bahwa tiga paket shabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku yang mana tiga paket shabu tersebut diakui milik kedua pelaku yang akan di konsumsi bersama.

“Kemudian sekira pukul 14.55 Wib tim bersama ke dua pelaku melanjutkan pengeledahan di rumah Fahmi di depan GPU Sanggau, dari pengeledahan di kamar rumah Fahmi didapat satu buah timbangan digital ,satu set bong alat hisap shabu dan 16 buah korek api gas, ”tegasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek kapuas guna proses selanjutnya. Kemudian dilakukan tes urin terhadap kedua pelaku di BNNK kabupaten Sanggau dengan hasil positif methafetamin. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved