Peredaran Kosmetik Ilegal Online Sulit Dikendalikan, Haryadi Minta Konsumen Cerdas
Kalau perdaganan melalui e-commerce atau internet itu yang harus berhati-hati, jadilah konsumen yang cerdas.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peredaran kosmetik ilegal yang merebak didunia maya atau memanfaatkan e-commerce ternyata sulit untuk dikendalikan oleh dinas terkait.
"Kalau perdaganan melalui e-commerce atau internet itu yang harus berhati-hati, jadilah konsumen yang cerdas. Kita akan berusaha untuk mengawasi dan menangani hal ini," terang Kepala Dinas Koperasi usaha Mikro dan Perdagang Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo, Rabu (4/10/2017).
Ia menjelaskan untuk di e-commerce yang terpenting adalah proteksi dari konsumennya, karena dari dinas terkait juga memiliki keterbatasan dalam pengawasannya. Jangan mudah tergiur dengan iklan yang ada dan harus teliti dulu produk yang dijual online ini.
"Kita dari dinas perdagangan kalau menemukan ada pelaku yang menjual barang ilegal di online, akan ditindak dan ditegur. Namun online ini sulit dikendalikan karena ini penjualnya bisa dimana-mana," ucapnya.
Apapun hal yang merugikan konsumen termasuk menjual kosmetik ilegal di internet ditegaskannya akan memberikan tindaklanjit namun pengawasan di online lebih sulit dari pada yang konvensional, oleh karena itu ia minta kecerdasan dari konsumen itu sendiri.
"Online ini semua orang bisa mengakses, kita hanya bisa menekankan serta himbauan dari segi konsumennya agar tidak mudah tergiur iklan dan harus berhati-hati membeli lewat online," ujarnya.
(Baca: Kamu Suka Ayam? Yuk ke Sop Ayam Pak Min Klaten )
Namun pihak dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagang, selaku dinas yang melakukan pengawasan dan pembinaan serta pengendalian terhadap barang yang beredar, selalu melakukan kerjasama dengan BPPOM dan dinas kesehatan selama ini untuk melakukan pengawasan dilapangan.
"Untuk barang yang beredar di pasaran baik di supermarket maupun pasar tradisional, kalau tidak sesuai dengan ijin yang ada tentu kita akan hentikan dan turunkan produk itu, harus ada ijin usaha, ijin edar, laik sehat dan ijin dari BPPOM," jelasnya.
Initinya dalam berbelanja Haryadi katakan harus menjadi konsumen yang cerdas, apalagi sekarang sudah ada label SNI-nya. Produk yang tidak ada SNI disarankan jangan dibeli. Langkah selanjutnya adalah bisa mengecek registrasinya di website BPOM apakah kosmetik itu terdaftar atau tidak. "Jadi kepekaan konsumen lebih diutaman," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/haryadi-s-triwibowo_20170313_203954.jpg)