Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Lawan KPK

Menurut Fahri , banyak peristiwa yang cuma dikarang oleh KPK tetapi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Editor: Agus Pujianto
LASTI KURNIA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengaku senang status tersangka Setya Novanto, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan Hakim tunggal Cepi Iskandar, lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri kepada wartawan usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Baca: Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, Marah Saya

Sejak awal Fahri berpandangan bahwa alasan KPK menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut hanya didasari nyanyian mantan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.

"Dan saya sendiri sejak awal punya pandangan yang sama bahwa tidak saja saya sebetulnya tapi banyak ahli menilai, dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan," kata Fahri.

Menurut Fahri , banyak peristiwa yang cuma dikarang oleh KPK tetapi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti," katanya.

Fahri juga menyebutkan efek kasus KTP elektronik yang menyesatkan, lantaran menuding banyak anggota DPR menerima uang.

Baca: Setya Novanto Menang Lawan KPK, Ini Kata Golkar Kalbar

"Itu yang akhirnya itu semua menghancurkan anggota DPR yang begitu banyak. Saya sedih dan dewan tentu merasa rugi karna disebut pesta pembagian uang, tetapi ternyata nggak ada yang bener," kata Fahri.

Dengan dicabutnya status tersangka Novanto kata Fahri membuktikan bahwa apa yang dikembangkan lembaga antirasuah itu hanyalah fiksi.

"Cuma berdasarkan nyanyian Nazaruddin yang tak bisa dibuktikan secara hukum tapi mungkin secara news bisa, nah kan nggak boleh dipindahkan, hukum dan news itu kan beda. Tetapi apalagi dipaksa-paksa masuk ke ruang sidang dan sebagainya, itu jadi fatal," kata Fahri. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved