Paripurna Pengesahan Rancangan APBD Kubu Raya, Bupati Beri Apresiasi Dewan

Bupati Kubu Raya Rusman Ali memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kubu Raya, telah merampungkan seluruh pembahasan program dakam RAPBD.

Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Bupati Rusman Ali meneri draf Rancangan APBD TA 2017 dari Ketua DPRD Kubu Raya Bambang Ganefo Putra usai sidang paripurna Dewan, pengesahan RAPBD menjadi APBD, di Kantor DPRD Kubu Raya, Kamis (28/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Rusman Ali memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kubu Raya, telah merampungkan seluruh pembahasan program dakam RAPBD.

"Selama ini, kerja keras bersama dalam menyelesaiakan Anggaran Perubahan APBD Kubu Raya tahun 2017 cukup melelahkan namun selesai dengan baik," ucapnya di hadapan sidang Paripurna DPRD Kubu Raya pada pengesahan RAPBD Perubahan Kubu Raya menjadi APBD Perubahan tahun anggaran tahun 2017, di Kantor DPRD Kubu Raya, Kamis (28/9).

Ia menuturkan tanpa adanya kerja keras bersama teman-teman DPRD, mustahil RAPBD dapat selesai.

Sebab APBD ini akan menjadi program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

(Baca: Kemensos Sebut Bantuan Kube PKH Guna Pacu Masyarakat Untuk Berbisnis )

"Hari ini RAPBD tahun 2017 inibsudah dapat di sahkan menjadi APBD tahun 2017 dan bisa segera diterapkan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.

Selama menjadi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017, menjadi masukan dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 sehingga Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 dapat disetujui tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Dengan telah disetujuinya Rancangan APBD Perubahan ini, sesuai dengan PasaI 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Rancangan APBD Perubahan ini harus disampaikan kepada Gubernur KaIimantan Barat untuk dilakukan evaluasi, hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan atas Rancangan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.

Bupati mengharapkan dalam pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Kubu Raya TA 2017 dapat dilaksanakan dengan memperhatikan waktu yang tersisa, dengan mengutamakan prinsip efektifitas dan efisiensi serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena jika kita tidak memperhatikan waktu, khawatirnya tidak bisa tercapai. Sebab waktunya sangat minim sekali," pungkas bupati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved