Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Napi Lapas Pontianak Akan di Pindahkan

Ia mengatakan, BNN adalah panglima lapangan yang juga karena akan didalam oleh BNN dan akan berkoodinasi dimana seharusnya napi tersebut ditempatkan

ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar , Rochadi Iman Santoso menuturkan dua napi atau warga binaan yang minggu lalu kembali diciduk karena pengendali peredaran narkoba akan dipindahkan.

Ia mengatakan, BNN adalah panglima lapangan yang juga karena akan didalam oleh BNN dan akan berkoodinasi dimana seharusnya napi tersebut akan ditempatkan.

Untuk pemindahan narapidana, kata dia, merupakan urusan pihak Kemenkumham dan Kejaksaan.

(Baca: Napi Kendalikan Narkoba di Balik Lapas, Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar Sebut Alasan Ini )

"Itu urusan kita dong, nanti kejaksaan dengan kita yang akan bicara, dibalikkan ke Kalimantan lagi gak mungkin, balikan ke Tanggerang lagi juga gak mungkinlah, karena plasmanya ada disana, karena jika diatas 2kg, 3kg sudah pasti udah panglima punya dijaringannya," katanya, Selasa (26/09/2017).

Sebelumnya, ia mengatakan, satu diantara penyebabnya adalah napi tersebut menggunakan hanphone, walaupun sudah sering dirazia.

"Tidak semua yang menggunakan alat komunikasi untuk hal itu, ada juga berkomunikasi untuk dengan keluarganya, kangen dengan anak istrinya, makanya kedepan saya akan membuat seperti telepon umum, yang ia bisa gunakan untuk berkomunikasi, sekaligus menimalisir penggunaan handphone," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved