Kejari Ketapang Kembalikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Sonlie

Saat ini berkas perkara belum dikembalikan secara utuh. Lantaran pihaknya masih membuatkan pentunjuk formil maupun materil.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait dugaan adanya korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 33,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang 2011 silam.

Khususnya pada pembangunan kontruksi penambahan ruang kelas dengan total anggaran Rp 8,9 Miliar.

Kemudian Polres Ketapang menyerahkan berkas perkara tersangka atas nama Sonlie kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pekan lalu. Ternyata berkas tersebut akan dikembalikan lagi oleh Kejari kepada pihak Polres Ketapang.

“Sudah kirim pernyataan kalau berkas perkara itu kita P18 kan kepada Penyidik Polres karena memang belum lengkap,” kata Plh Kepala Kajari Ketapang, Agus Suroto melalui Kasi Pidsusnya, Zulkhaidir kepada awak media di Ketapang, Selasa (26/9/2017).

(Baca: Kejari Pelajari Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kabid Pariwisata Ketapang )

Ia menjelaskan memang saat ini berkas perkara belum dikembalikan secara utuh. Lantaran pihaknya masih membuatkan pentunjuk formil maupun materil. Petunjuk itu akan diserahkan juga kepada Kepolisian untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Jadi nanti berkas secara utuh disertai petunjuk-petunjuk akan kita serahkan menyusul. Setelah itu tinggal pihak Polres Ketapang untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Ditegaskannya pihaknya sangat komitmen memberantas korupsi. Namun tentu pihaknya harus benar-benar teliti terhadap berkas perkara terkait dugaan korupsi. “Karena ketika melimpahkan suatu perkara kita harus benar-benar yakin dan siap,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved