Seorang Pemuda di Sekadau Cabuli Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit
Aksi bejatnya itu dilakukan di area kebun sawit di jalan pintas SP3 belakang SMA PGRI Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda bernama Hendra (26), yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap korbannya yang berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M Ginting saat ditemui Tribun pada Jumat (22/9) mengatakan, pelaku diamankan stelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Modus yang digunakan pelaku, yakni mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Aksi bejatnya itu dilakukan di area kebun sawit di jalan pintas SP3 belakang SMA PGRI Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
(Baca: Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria di Sekadau Ditangkap Polisi )
Ginting menambahkan, saat itu korban yang berinisial TP awalnya, diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, pada Kamis (14/9) lalu.
Ia mengatakan, setibanya di jalan pintas SP 3 belakang SMA PGRI Manua Prama, Kecamatan Belitang pelaku berhenti dan meminta korban turun dari motornya.
“Disitulah pelaku menarik paksa kedua tangan korban menuju ke area kebun sawit,” jelas Ginting.
Saat itu, pelaku langsung menjalankan aksinya dan memaksa korban berbaring.
Hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak bawah umur.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali membonceng korban dan kembali ke rumahnya.
Keesokan harinya, aksi bejat tersebut terbongkar saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Ginting mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor milik pelaku, celana pendek hingga kaos dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasusnya masih diproses, dan terus kita dalami. Untuk pelakunya sudah kita amankan di Mapolres," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cabul-sekadau_20170922_160842.jpg)