Masyarakat Perbatasan Harus Diberikan Edukasi Terkait Kewarganegaraan Ganda
Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Tarmiji mengatakan, perlu dilihat dulu aturan main mengenai status kewarganegaraan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Tarmiji mengatakan, perlu dilihat dulu aturan main mengenai status kewarganegaraan.
Tentu status kewarganegaraan seseorang tidak boleh ganda.
Harus memilih satu di antara kewarganegaraan.
"Kita kasi edukasi dengan warga kita, tidak semuanya mengerti tentang aturan kewarganegaraan," katanya, Selasa (19/9/2017).
Selain itu perlu dilakukan konfirmasi terhadap pemerintahan Malayasia mengenai status kewarganegaraan.
(Baca: Kewarganegaraan Ganda Tak Bisa Dianggap Sepele, DPRD Kalbar Desak Segera Ditindaklanjuti )
Tentu untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Malaysia tidak mudah.
Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi dan tidak mudah.
"Apalagi Malaysia disiplin sekali tentang warga negara," tuturnya.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi dan penyuluhan mengenai kewarganegaraan.
Tidak usah menyalahkan masyarakat, karena mungkin ini ketidaktahuan mereka mengenai aturan main yang ada.
Perlu dilakukan pengecekan apakah benar mereka memiliki dua status kewarganegaraan.
Kemudian dilakukan pendataan dan mencari tahu apa alasan mereka memiliki status kewarganegaraan Malaysia.
"Kalau misal ada, itu jadi pelajaran juga bagi kita, kenapa orang tu lari sana," ungkap Abang.