Berita Video

Kebakaran Akibat Instalasi Listrik Dalam Rumah, Ini Penjelasan PLN

Dengan demikian, jika terjadi kebakaran akibat korsleting instalasi listrik di rumah pelanggan pihak PLN tidak bertanggungjawab.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - SPV Teknik PLN Rayon Ngabang Ikon Prawika menerangkan, masalah instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan tentu ada batasan tanggungjawab.

Dengan demikian, jika terjadi kebakaran akibat korsleting instalasi listrik di rumah pelanggan pihak PLN tidak bertanggungjawab.

(Baca: PLN Ngabang Jelaskan Jaringan Listrik Sistem Khatulistiwa )

Seperti apa penjelasan tentang batasan-batasan tersebut, saksikan dalam video di atas penjelasan dari pihak PLN .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved