Pilkada Serentak

Ini Jumlah Dukungan Yang Wajib Dipenuhi Balon Independen

KPU Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan keputusan nomor:14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 Tenta

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hendri Chornelius
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan keputusan nomor:14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 Tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018.

(Baca: Nongkrong di Warkop Noel Reload, Dapat Kopi Harga Spesial )

“Menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sebagai dasar penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 314.497 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Angkat Besi Sumbang Medali Pertama Bagi Kalbar )

Sementara, jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 26.733 pendukung.

(Baca: Daftar Cakades Sungai Asam, Ini Program Fathurrozi )

“Dukungan bagi calon persorangan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau. Minimal di delapan kecamatan,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved