Wow! Bulan Depan Polres Sambas Tindak Pelanggar Traffic Light
Wow! Bulan Depan Polres Sambas Tindak Pelanggar Traffic Light Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasatlantas Polres Sambas, AKP Aditya O
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasatlantas Polres Sambas, AKP Aditya Octorio Putra mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sambas mulai mensosialisasikan aturan tertib lalu lintas di traffic light kawasan Tugu Tabrani sejak Jumat (8/9/2017).
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sambas kemarin melakukan sosialisasi dengan instansi terkait yaitu Dishub Kabupaten Sambas, yang diwakili oleh Pak Zulfan, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sambas," ungkapnya, Senin (11/9/2017).
(Baca: Rumah Warga Porak-Poranda Akibat Puting Beliung, Ini Foto-Fotonya )
Dijelaskannya, aturan yang diberlakukan bagi pengendara yang melintas di kawasan rambu traffic light tersebut, bagi pengendara yang hendak lurus dari Jalan Gusti Hamzah dapat mengikuti lampu traffic light.
Kemudian bagi pengendara yang hendak berbelok kiri baik dari ruas Jalan Saing Rambi maupun dari Gerattak Batu, juga harus mengikuti lampu traffic light.
"Masa sosialisasi yang kami laksanakan mulai dari terhitung Jumat (8/9/2017) sampai dengan 30 hari kedepan atau Minggu (8/10/2017). Setelah masa sosialisasi selesai, akan kami laksanakan penegakan hukum, apabila masih terjadi pelanggaran," tegasnya.
(Baca: Korban Lebih Butuh Ini, Ketimbang Makanan )
Untuk itu, pihaknya mengharapkan, masyarakat Sambas sudah mulai terbiasa untuk tertib terhadap keberadaan traffic light tersebut.
"Sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya dalam pasal 287 ayat 2 yang mengisyaratkan bahwa setiap pengendara bermotor harus mengikuti aba-aba dan isyarat dari lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light. Apabila melanggar dengan dendanya Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Penegakan hukumnya setelah masa sosialisasi selesai," jelasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Sambas, sejak saat ini mulai mulai belajar memberdayakan traffic light yang sudah kembali difungsikan tersebut.
"Sudah kembali menyala, yang diupayakan oleh pemerintah daerah untuk berfungsi kembali demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas. Kami berharap bahwa masyarakat Sambas ini untuk menaati aturan yang ada. Jadi jangan banner itu hanya dipandang, tetapi banner itu dibaca isinya apa, kalau sudah tahu isinya apa ya dipatuhi," terangnya.
(Baca: Apresiasi Lima, Rektor IKIP: Prestasi Tidak Hanya Akademik )
Karena menurutnya, banner yang terpasang tersebut masih bersifat sementara.
"Itu hanya banner sementara, setelah kegiatan sosialisasi. Kami akan membuat pelang peringatan yang tertempel langsung di traffic light tersebut," sambungnya.