Tanggapi Keluhan Warga Terkait Perizinan Tambang Batu Garnit, Ini Penjelasan Tommy Djunaidi
Sudah tentu kami akan menunggu hasil pembahasan dari Kementerian LHK tersebut.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Terkait perizinan tambang batu granit PT Teluk Batang Mitra Sejati di Teluk Batang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tommy Djunaidi menegaskan Pemerintah Kalbar telah mengeluarkan peningkatan IUP Eksplorasi melalui SK Gubernur Kalbar nomor 200/Distamben/2015 pada tanggal 29 Januari 2015 lalu, menjadi IUP.
Operasi Produksi melalui SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 574/Distamben/2015 pada tanggal
25 Mei 2015 adalah sebelum dikeluarkannya ijin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
"Menyimak apa yang disampaikan oleh bapak Dirjen Penegakan Hukum KLHK pada kunjungan ke
lokasi tambang di Telok Batang bahwa beliau menyatakan akan mempelajari ijin yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, bagaimana pengeluaran proses perizinan ini
apakah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak, jika tidak sesuai dengan aturan perundangan maka akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana yang harus dilakukan, "jelas Tommy Djunaidi, Senin (11/9).
(Baca: Penuh Luka, Gadis 14 Tahun Ini Kritis Setelah Digigit Kawanan Tikus )
Dilanjutkannya, dalam waktu dekat, akan dilakukan rapat pembahasan tambang granit pasca kunjungan kerja spesifik Komisi IV antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
"Sudah tentu kami akan menunggu hasil pembahasan dari Kementerian LHK tersebut. Kita tidak ingin berspekulasi mengatakan perijinan ini sesuai prosedur atau tidak, yang pasti pada rapat nanti Ditjen Penegakan Hukum akan menelaah secara teliti proses perijinan tersebut bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, "terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sampaikan-aspirasi_20170911_140454.jpg)