Tambang Batu Granit, Praktisi Hukum Nilai Sesuai Aturan

tidak ada satupun yang dilanggar perusahaan tambang batu granit. Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tayang:
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi Batuan Granit 

Hal ini tentunya dari tinjauan yang sangat matang, sehingga APL dikawasan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, baik secara mandiri atau bermitra dengan suatu prusahaan swasta, baik itu nasional maupun Internasional.

Hal ini agar sumberdaya alam yang diperuntukan itu dapat mengsejahterakan masyarakat bahkan daerah bahkan nasional.

“Kita sangat beruntung kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan APL, karena kita ketahui sendiri saat ini saja hutan, tanah dan air di Kabupaten Kayong Utara lebih kurang 80 persen menjadi kawasan lindung dan kawasan penyangga Gunung palung," katanya.

"Jelas hal ini sama sekali tidak dapat disentuh masyarakat. Saya sudah melihat sendiri ada berapa banyak masyarakat yang dipenjara dikarenakan merusak lahannya yang telah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung atau penyangga Taman Nasional Gunung Palung, padahal tanah dan kebunnya itu adalah miliknya secara turun temurun," lanjutnya.

"Tapi memaksakan diri menebang atau mengambil sesuatu dalam kawasan itu tetap saja di penjara. Apa kita mau masyarakat di sekitar Gunung 7 hanya memandang saja tanah dan hutan miliknya dan jika diganggu maka tak ayal akan masuk penjara,” pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved