Di mana Menyerahkan SPT Tahunan
Sanksinya berupa sanksi administrasi dan juga bisa pemeriksaan atau pidana perpajakan kalau ada datanya.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan? Kemana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan. Terimakasih atas penjelasannya.
085750728xxx
Lapor di KPP atau e-Filing
Akibat jika tidak membayar pajak tentunya bisa kena sanksi.
Sanksinya berupa sanksi administrasi dan juga bisa pemeriksaan atau pidana perpajakan kalau ada datanya.
(Baca: Masa Berlaku SIM Sudah Habis )
Sedangkan untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing, selain itu juga bisa dikirim pos tercatat.
Terima kasih, semoga bermanfaat
Nurbaeti Munawaroh
Kepala KPP Pratama Pontianak
Berita Terkait