LDII Bantah Transfusi Darah Harus Dari Pendonor Seiman
Dikatakannya bahwa darah adalah sesuatu yang haram. Makanya yang tidak boleh adalah yang diperjualbelikan darah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalbar, Susanto membantah bahwa adanya pandangan bahwa transfusi darah dari umat muslim harus dari pendonor yang juga seiman.
"Kita mesti menyadari bahwa masyarakat kita majemuk plural jadi konteks ibadah sosial mari kita berpikir luas karena tidak ada hukum yang absolut. Makanya kita dalam ibadah sosial seperti donor darah ini pondasinya. Selama tidak ada halangan kenapa musti kita mempersempit diri sendiri," katanya, Rabu (6/9/2017) siang.
Dikatakannya bahwa darah adalah sesuatu yang haram. Makanya yang tidak boleh adalah yang diperjualbelikan darah.
(Baca: LDII Rutin Ikut Aksi Sosial Donor Darah )
Makanya peran serta karena menyumbangkan darah dan tidak boleh mengharapkan pamrih kecuali pahala dari Allah.
"Dengan kita menyumbangkan berarti pahala kita dapatkan dan bisa menyelamatkan orang. Kalau dari segi manfaat bagi diri sendiri, banyak manfaatnya terutama dalam hal kesehatan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/donor-darah_20170906_145105.jpg)