Masih Ingat Pembakar Mobil Ketua FPRK? Ini Vonis yang Diterima Pelakunya
Terhadap vonis tersebut Isa mengaku menerima dan berterimakasih kepada Majlis Hakim.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa, Adi Priyono (36) di ruang sidangnya, Selasa (5/9). Terdakwa dinyatakan bersalah dengan kasus pembakaran Mobil Isuzu Panther Touring KB 1718 GJ milik Ketua Fornt Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari di depan rumah korban pada Selasa (4/4) lalu.
Pada sidang ini Majlis Hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepadanya selama 1,2 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut Isa mengaku menerima dan berterimakasih kepada Majlis Hakim.
“Memang tadi sidang pemkabaran mobil saya dan pelakunya sudah divonis 1,2 tahun penjara. Saya menerima vonis itu karena tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,4 tahun,” kata Isa, Selasa (5/9).
Namun ia mengaku hingga saat ini masih menyayangkan sikap pelaku, Adi Priyono itu. Lantaran selama persidangan tidak mau mengakui kalau ada pelaku lain lagi. Pada hal menurutnya saat membakar mobilnya pelaku yang datang dua orang.
Sehingga ia yakni pelakunya tak hanya Adi tapi minimal ada dua. “Karena habis membakar mobil saya.
(Baca: Diare Mulai Serang Warga, Ratusan Pasien Antre di Puskesmas Sungai Durian )
Ketika melarikan diri pelakunya ada dua orang mengendari satu motor. Satu membakar sedangkan satunya menunggu di atas motor,” kenangnya.
Sebab itu ia berharap Kepolisian tetap melanjutkan kasus ini. Sertan mengusut siapa lagi satu pelaku lainnya dan dalang dibalik pembakaran mobilnya ini. “Saya juga merasa ada dalang yang menyuruh pelaku melakaukan pembakaran,” tegasnya.
“Apalagi pembakaran terjadi setelah saya aksi membela tenaga kontrak yang tak lulus. Saya juga tidak kenal dan tidak pernah ada masalah sama pelaku ini. Anehnya pelaku merupakan satu di antara tenaga kontrak tidak lulus,” lanjutnya.
Ia menegaskan jika kasus ini tidak diusut tuntas maka bisa memicu terjadinya kasus yang sama bahkan lebih parah lagi. “Jadi harapan saya agar kasus ini bisa diusut tuntas sama dalang dibalik pelaku. Sehingga bisa memberikan efek jera dan tak pernah terjadi lagi,” tandasnya.