Oknum Guru SD di Sambas Cabuli 3 Siswinya, Kesaksian Korban Bikin Miris

Sejak Januari 2017 hingga Juli 2017, Polres Sambas dan Polsek jajaran telah menangani sebanyak 33 kasus kejahatan seksual (asusila) terhadap anak.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi

Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi korban lainnya.

Yang semula korban hanya berjumlah satu orang, kini sudah tercatat ada tiga orang korban kejahatan tersangka UN.

"Dari pengembangan penyidikan perkara ditemukan adanya korban tindakan asusila lainnya. Kami sudah meminta keterangan kepada semua korban tersebut," kata AKP Real.

Ketiga korban tersebut masih bawah umur. Mereka semuanya merupakan anak didik oknum guru UN.

"Semua korban adalah murid di sekolah yang sama. Tersangka UN saat ini ditahan di Polsek Tebas dan penyidikan terus kita lanjutkan," jelasnya.

(Baca: Sopir Angkutan Umum Sambas Wakili Kalbar Ikuti Abdi Yasa Teladan Tingkat Nasional, Siapa Dia? )

Kasus asusila dengan tersangka UN ini menambah deretan kasus serupa di wilayah Kabupaten Sambas.

Sejak Januari 2017 hingga Juli 2017, Polres Sambas dan Polsek jajaran telah menangani sebanyak 33 kasus kejahatan seksual (asusila) terhadap anak.

"Kalau ditotal, ada sebanyak 33 kasus. Yakni 9 kasus ditangani Sat Reskrim Polres Sambas, 2 kasus ditangani Polsek Sambas, 4 kasus ditangani Polsek Tebas, 4 kasus ditangani Polsek Pemangkat. Kemudian Polsek Selakau menangani 5 kasus, Polsek Jawai terdapat 3 kasus, Polsek Teluk Keramat menangani 5 kasus serta di Polsek Jawai Selatan menangani 1 kasus," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka UN akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkini, Klik >>> di sini

Berita Pilihan, Klik >>> di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved