Setahun Mencuri Motor di Samping Rumahnya, Pria Ini Akhirnya Diamankan

Dikatakannya, kejadian berawal dari laporan korban Tarmizi (45) yang kehilangan sepeda motor pada 14 Agustus tahun lalu atau tepatnya 2016...

Istimewa
Sy Dani Yusuf (27) pelaku tindak pencurian sepeda motor di Jalan Pinggiran Kapuas, Tambelan Sampit Pontianak Timur, 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur akhirnya berhasil mengamakan seorang pelaku tindak pencurian sepeda motor di Jalan Pinggiran Kapuas, Tambelan Sampit Pontianak Timur, Selasa (29/08/2017).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz dalam bahan keterangan yang dikirimkannya.

Dikatakannya, kejadian berawal dari laporan korban Tarmizi (45) yang kehilangan sepeda motor pada 14 Agustus tahun lalu atau tepatnya 2016.

Adapun yang diduga menjadi pelaku adalah Sy Dani Yusuf (27) warga Jalan Tepian Kapuas Pontianak Timur.

(Baca: Bakal Seru! Ratusan Pembalap Bakal Tampil di Kejurda Balap Motor Seri II Singkawang )

"Pelaku mencuri motor jenis honda Supra-X diteras samping rumah korban, dengan merusak kuncinya, motor ataupun barang bukti sedang dicari di daerah Rasau, Kubu Raya," ungkapnya, Rabu (30/08/2017).

Diterangkannya, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, kata dia, mendapat informasi bahwa telah terjadi curanmor dan melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat itu berada di Jalan Tanjung Raya I Pontianak Timur, setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved