Banyak Tanaman Penghijau Dirusak dengan Racun, Pelaku Terancam Denda Rp 50 Juta

Saya lihat di beberapa titik seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Dr Wahidin, dan Jalan Martadinata itu banyak tanaman penghijauan yang dirusak.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Satu di antara Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Median Jalan MT Haryono, Kota Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang Pertamanan dan Pengembangan Manajemen Sistem Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pontianak, Iskandar mengharapkan masyarakat Kota Pontianak tidak merusak atau menebang pohon sembarangan.

"Saya lihat di beberapa titik seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Dr Wahidin, dan Jalan Martadinata itu banyak tanaman penghijauan yang dirusak dengan memberikan racun," katanya kepada Tribun Pontianak, Rabu (30/8/2017) pagi.

(Baca Juga: Manfaatkan Lahan Kosong untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Dikatakannya bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 pasal 14 A yang berbunyi barang siapa yang merusak RTH baik itu tanaman, pohon di fasilitas milik pemerintah maupun masyarakat didenda kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

"Setiap RTH yang tumbuh di fasilitas umum harus berkoordinasi dengan kita jika akan dilakukan perbaikan atau pengerjaan lainnya. Baik itu masyarakat umum maupun instansi. Kita pastikan agar segera menanganinya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved