Jarvid Harap BKSDA Lebih Aktif Sosialisasi Larangan Jual Beli Telur Penyu
Hewan yang di lindungi tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan, termasuklah telur penyu ini. Harus dikembalikan ke habitatnya agar tidak punah
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Singkawang, Jarvid membenarkan penertiban tersebut.
Bahkan dirinya menyatakan siap apabila ada instansi yang membutuhkan bantuan untuk melakukan penertiban.
"Hewan yang di lindungi tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan, termasuklah telur penyu ini. Harus dikembalikan ke habitatnya agar tidak punah," ujarnya, Jumat (25/8/2017).
Ia juga menghimbau bagi masyarakat Singkawang yang belum tahu akan hal itu, dia menyarankan agar masyarakat mau bertanya ke BKSDA.
Dimana saat menertibkan penjual telur penyu tersebut Sat Pol PP kota Singkawang juga ikut terlibat.
(Baca: Tim Patroli BKSDA Singkawang Ungkap Kronologi Penyergapan Penjual Telur Penyu )
"BKSDA juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai hewan yang di lindungi. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang, tapi yang lebih penting memang kesadaran dari masyarakat juga," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/telur-penyu_20170825_234137.jpg)