Berharap PT ISL Terima Keputusan BPN Pusat
Harusnya sekarang tidak ada lagi sengketa antar dua perusahaan itu agar kita bisa bekerja lagi. Sudah tujuh bulan kita tak bisa bekerja.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Tekait sengketa lahan atara PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dengan PT Inti Sawit Lestari (ISL) di Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap. Ketua Koperasi Perkebunan Koperasi Kayong Raya Desa Siantau Raya, Dulhalim berharap persoalan itu selesai.
Terlebih saat ini menurutnya sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahaan Nasional . Pada SK itu telah ditegaskan bahwa sebenarnya antara PT ABP dan PT ISL tak ada lahannya yang overlap.
Kemudian berdasarkan SK tersebut menerangkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lokasi PT ISL.
“Kita harap PT ISL haarusnya legowo dan menerima keputusan BPN Pusat itu,” kata Dulhalim kepada wartawan di Ketapang, Jumat (25/8/2017).
(Baca Juga: Warga Merasa Dirugikan dengan Adanya Sengketa Antara PT ABP dan PT ISL
Ia menegaskan terlebih persoalan sengketa ini baru muncul pada 2016 lalu. Sedangkan warga setempat sudah bekerja di PT ABP sejak 2006 silam. Bahkan pohon sawit yang ditanam PT ABP sudah berbuah dan masyarakat mendapatkan hasilnya.
Menurutnya masyarakat tidak mempersoalkan perusahaan mana yang masuk. Asalkan bisa mendapatkan kepastian bekerja dan penghasilan. “Sebenarnya mau PT ABP atau PT ISL yang masuk kita tidak ada persolan yang penting bisa bekerja tenang,” ujarnya.
“Sekarang BPN Pusat sudah menerangkan lahan yang disengketakan PT ABP dan PT ISL tidak ada overlap. Harusnya sekarang tidak ada lagi sengketa antar dua perusahaan itu agar kita bisa bekerja lagi. Sudah tujuh bulan kita tak bisa bekerja,” lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-koperasi-perkebunan-koperasi-kayong-raya-dulhalim_20170825_134851.jpg)