TP4D Kejari Sambas Segera MoU Dengan SKPD Pemkab Sambas

"Disitulah peran kejaksaan melalui TP4D untuk mendampingi, supaya anggaran pembangunan yang dibutuhkan tidak di mark-up,"ujarnya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
193 kepala desa se-Kabupaten Sambas tampak antusias menyimak paparan dari TP4D Kejari Sambas, saat Sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Kamis (24/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Muhammad Kandi menguraikan, Dana Desa sesuai dengan UU No 6 tahun 2014, adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat, yang ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

"Misalnya ada jalan utama desa tetapi jalannya tidak bagus, atau ada sungai tapi kalau dengan jembatan gantung mungkin tidak bisa mobil dan motor lewat untuk mengangkut hasil bumi atau pertanian masyarakat. Pemerintah desa harus memikirkan apakah itu perlu jalan atau jembatan penghubung, supaya mempermudah dan melancarkan perekonomian dan pembangunan masyarakat. Maka perlu dibangun sarana dan prasarana seperti jalan atau jembatan oleh pemerintah desa," ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Lanjutnya, tiap-tiap kabupaten atau kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa, dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).

(Baca: TP4D Kejari Sambas Dampingi Kades Gunakan ADD dan DD 2017 )

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan pula dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.

"Disitulah peran kejaksaan melalui TP4D untuk mendampingi, supaya anggaran pembangunan yang dibutuhkan tidak di mark-up. Jika ditemukan seperti itu maka ada terjadi penyimpangan sehingga anggaran kebutuhan lainnya tidak terserap.

Kejaksaan mendampingi, supaya kepala desa bisa menyerap dana tersebut untuk kemakmuran masyarakat sesuai dengan geografis wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Kemudian apa yang menjadi perbedaan Dana Desa (DD) dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Kandi menjelaskan bahwa DD adalah kewajiban pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke desa di dalam APBN, sebagai wujud pengakuan dan penghargaan negara kepada desa.

Prioritas penggunaan DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

"Kami sarankan, bagi kepala desa yang akan melakukan pembangunan, namun dia tidak mengerti atau takut menggunakan Dana Desa tersebut, silahkan berkonsultasi kepada kami. Kirim surat kepada kami, akan kami dampingi dari mulai perencanaan sampai akhir pembangunan," sarannya.

Kemudian ADD adalah kewajiban pemerintah kabupaten atau kota untuk mengalokasikan anggaran untuk desa, yang diambil dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan.

"Kami hanya mendampingi, kalau secara teknis kami tidak. Dan kalau sudah kami dampingi masih saja ada penyimpangan, apa boleh buat, kami akan tindak. Pendampingan yang kami berikan, tidak berarti lepas dari dugaan penyimpangan, karena kami tidak terlibat dalam teknisnya," tegasnya.

Kandi mengungkapkan, jumlah keseluruhan Dana Desa tahun 2017 untuk di Kalbar sebesar Rp 1.616.725.259.000.

"Kalau untuk seluruh Kabupaten Sambas belum kami terima informasi rinciannya, tapi rata-rata setiap desa hampir sekitar Rp 1 miliar, dan tahun depan kabarnya akan ditambah lagi," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved