Gelar Sosialisasi Dana Desa, Ini Pesan Kajari pada Para Kades
Sosialisasi ini bukan menggurui. Ini agar penggunaan dana desa sesuai peruntukan dan mekanismenya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar sosialisasi pengunaan dana desa dan peruntukannya di Gedung Pancasila Sintang, Kamis (24/8/2017). Dalam sosialisasi ini, Kejari gandeng Pemkab Sintang dan Melawi.
Sosialisasi serentak seluruh Indonesia ini diikuti sekitar 900 orang terdiri dari Camat, Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal 391 desa se-Kabupaten Sintang dan 169 desa se-Kabupaten Melawi.
Kepala Kejari (Kajari) Sintang Syahnan Tanjung menegaskan sosialisasi merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) atas instrumen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta semua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa.
“Sosialisasi ini bukan menggurui. Ini agar penggunaan dana desa sesuai peruntukan dan mekanismenya. Jika dibiarkan dan ndak dikawal, bisa saja penggunaan dana desa jadi penyimpangan. Pengawalan dilakukan sebelum timbul permasalahan,” ungkapnya.
Pihaknya ingin agar perangkat desa dan BPD tidak terpeleset ke arah penyelewengan saat menggunakan dana desa. Jika terpeleset, maka perangkat desa dan BPD bisa terjerat permasalahan hukum.
“Sanksinya tegas penyelewengan dana desa Rp 500 ribu itu hukumannya pidana penjara lima tahun,” timpalnya.
Baca: Thailand Sementara Unggul Atas Vietnam, Asa Untuk Indonesia
Syahnan meminta para kepala desa benar-benar gunakan dana desa untuk membangun desa sesuai Nawacita Presiden RI. Dana desa bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, sanak keluarga maupun kelompok. Dana desa diperuntukkan untuk kepentingan rakyat, kemakmuran rakyat dan kesejahteraan nasional.
“Dana desa untuk bangun daerah kita, Kades jangan bangun dompet dari dana desa. Kalau mau buat sanak famili boleh-boleh saja, tapi ingat anda akan berurusan dengan polisi dan kejaksaan. Mau tidak ? jangan ya, karena 3 tahun lalu ada satu kasus di Sintang dan satu kasus di Melawi. Jangan sampai terjadi lagi,” imbaunya.
Syahnan juga meminta perangkat desa dan kades tidak korupsi dari dana desa. Kades diimbau tidak memotong alokasi dana desa dari perencanaan anggaran.
“Jangan alokasi 100 persen, terus dipotong dulu untuk acara makan. Habis dapat dana desa Rp 1 miliar, lalu potong ternak dan pesta habis Rp 35 juta. Jangan begitu, pertanggungjawaban dan peruntukannya harus ada. Kertas dan dokumen harus dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Pengalokasian harus sesuai dengan realisasi di lapangan. Misalnya, pengadaan fasilitas umum di desa. Jangan salahkan dan kaget jika ada pihak kepolisian yang datang ke desa dan bertanya pertanggungjawaban dana desa.
“Misalnya, rencananya semen, kok malah kayu. Paling parah kayu belakang rumah dipotong, dihitung dana alokasi pengadaannya Rp 12 juta. Padahal hanya Rp 4 juta. Kalau semen ya semen. Ini tidak boleh ya, kalau ketawan tidak ada ampun. Ini atensi Kapolri,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syahnan-tanjung_20170824_161520.jpg)