Blangko SIM di Kapuas Hulu Kosong, Ini Bukti yang Diterima Pemohon

Kemarin itu kami masih memiliki stok 60 blanko, namun sekarang sudah habis

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Kamto saat menanyakan pengedara yang terkena razia 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Kamto menyatakan, beberapa pekan ini Satuan Lantas Polres Kapuas Hulu, sedang mengalami kekosongan stok blangko, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk sementara pemohon SIM baru, maupun perpanjangan hanya diberikan surat keterangan sebagai penggantinya. Kemarin itu kami masih memiliki stok 60 blanko, namun sekarang sudah habis," ujar kepada wartawan, Senin (21/8/2017).

Terkait kekosongan material SIM ini, jelas Kamto pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri, bahwa pelayanan SIM ini harus tetap berjalan meskipun stok blangko SIM ini kosong.

"Nanti pemohon yang lulus dalam membuat SIM atau yang ingin memperpanjang SIM. Pihaknya akan memberikan tanda bukti SIM sementara yang terbuat dari kertas HVS maupun A4," ucapnya.

Menurutnya kekosongkan material SIM ini, bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu saja, melainkan juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

"Kita masih menunggu proses lelang, kemungkinan dua bulan lagi baru ada blangkonya," jelasnya.

(Baca: Kompas TV Tiga Kali Berturut-turut Juara Tenis Meja Oetama Cup

Sedangkan jumlah pemohon membuat SIM di Polres Kapuas Hulu jumlahnya masih standar. Dimana setiap hari masyarakat yang membuat SIM sekitar 25 pemohon.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak khawatir meskipun material SIM di Polres Kapuas Hulu mengalami kekosongan. Pasalnya, pihaknya akat tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti biasanya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved