Untuk Bisa Dapat Remisi, Ada Persyaratan Khusus yang Harus Dilakukan Napi
Syarat Napi bisa diusulkan mendapatkan remisi di antaranya sudah ada putusan tetap pengadilan.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mengajukan remisi umun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) untuk 240 warga binaanya.
Di antara 240 itu 224 sudah mendapatkan SK remisi dan 11 di antaranya dinyatakan bebas. Namun hanya empat yang bisa langsung bebas tepat pada 17 Agustus 2017 ini.
Lantaran enam di antaranya ada pidana denda berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mereka tak membayat denda tersebut sehingga diganti dengan penambahan masa tahanan. Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Subakdo Wulandoro.
(Baca: Empat Napi Ketapang Remisi Bebas pada HUT RI ke 72
Subakdo berharap pemberian remisi seperti ini bisa membangkitkan semangat warga binaannya. Khususnya terus berlomba untuk berkelakuan baik dan tak melakukan pelanggaran selama dalam Lapas. Sehingga kedepan para Napi itu bisa mendapatkan berbagai remisi seperti saat Idul Fitri dan lain-lain.
"Syarat Napi bisa diusulkan mendapatkan remisi di antaranya sudah ada putusan tetap pengadilan. Serta sudah menjalani masa pidana lebih enam dari bulan. Kemudian hal peting juga mereka harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujarnya.
Diharapkannya juga dengan motivasi untuk mendapatkan remisi sehingga terus berkelakuan baik. Maka bisa berdampak pada pribadi para Napi menjadi baik hingga bebas.
"Sehingga tidak lagi mengulangi kejahatannya atau melakukan kejahatan lainnya setelah bebas," harapnya.